Unras.com – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Pada Jumat (8/3/2025), Kejagung memeriksa dua mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), yakni Tutuka Ariadji dan Ego Syahrial. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Selain Tutuka dan Ego, Kejagung juga memeriksa sejumlah pihak terkait lainnya, termasuk CJ selaku Analyst Light Distillate Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020, serta AYM yang menjabat sebagai Koordinator Pengawasan BMM di BPH Migas.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini menjadi langkah penting dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023. Kejagung memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pemeriksaan Para Saksi

Dua eks Dirjen Migas, Tutuka Ariadji dan Ego Syahrial, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Kejagung belum mengungkap detail materi pemeriksaan terhadap mereka. Keduanya diketahui pernah menjabat di posisi strategis yang berkaitan dengan kebijakan sektor minyak dan gas di Indonesia.

Selain Tutuka dan Ego, pemeriksaan juga dilakukan terhadap CJ dan AYM, yang masing-masing memiliki peran dalam pengawasan serta pengelolaan produk minyak dan gas di Pertamina serta BPH Migas. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejagung dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Mereka terdiri dari direktur utama dan petinggi di PT Pertamina Patra Niaga serta PT Kilang Pertamina Internasional.

Tersangka dari Pejabat Pertamina

Adapun keenam tersangka dari lingkungan Pertamina meliputi:

  • Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Selain keenam pejabat di atas, ada tiga tersangka lain yang berasal dari kalangan broker, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo. Mereka diduga berperan dalam transaksi ilegal yang berkontribusi terhadap kerugian negara.

Dugaan Kerugian Negara Mencapai Rp 193,7 Triliun

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan nilai kerugian yang sangat besar, kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang melibatkan BUMN di sektor energi. Kejagung berjanji akan mengusut tuntas perkara ini dan menyeret semua pihak yang terbukti bersalah ke pengadilan.

Kejagung juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi masih akan terus berlanjut. Publik menanti kelanjutan dari proses hukum ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap industri migas nasional serta perekonomian negara secara keseluruhan.