Unras.com – Jakarta, 12 Maret 2025 – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi para driver ojek online (ojol) dan kurir online. Kebijakan ini disambut baik oleh komunitas pekerja transportasi daring. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menilai keputusan tersebut adalah hasil perjuangan panjang para pengemudi dan serikat pekerja yang selama ini memperjuangkan hak-hak mereka.
Dalam pernyataannya, Lily menegaskan bahwa BHR harus diberikan secara adil kepada semua pengemudi tanpa terkecuali. Ia juga menyoroti skema prioritas dalam aplikasi transportasi online yang dinilai diskriminatif dan merugikan sebagian pengemudi. Selain itu, serikat pekerja mendesak agar pengemudi ojol mendapatkan status pekerja tetap serta memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) penuh di masa depan.
Keputusan ini juga menimbulkan diskusi terkait kesejahteraan para pengemudi ojol, termasuk persoalan jam kerja yang panjang dan perlindungan tenaga kerja.
BHR Harus Diberikan Secara Adil untuk Seluruh Driver Ojol
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil perjuangan kolektif dari berbagai serikat pekerja dan komunitas ojol. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini harus dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif.
"Kami mendesak agar BHR diberikan kepada seluruh pengemudi ojol tanpa terkecuali. Jangan sampai hanya akun prioritas yang mendapatkan bonus ini," ujar Lily.
Banyak pengemudi ojol mengeluhkan skema prioritas yang diterapkan oleh platform aplikasi. Skema ini sering kali membuat pengemudi harus bekerja lebih lama untuk mendapatkan orderan, yang secara tidak langsung memaksa mereka bekerja lebih dari standar jam kerja normal.
Desakan Penghapusan Skema Prioritas dalam Orderan Ojol
Lily dan serikat pekerja juga meminta agar sistem skema prioritas dalam aplikasi dihapus. Menurutnya, skema ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan dalam distribusi order, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan kerja karena para pengemudi harus bekerja lebih lama agar mendapatkan pendapatan yang layak.
"Skema ini membuat pengemudi harus bekerja belasan jam dalam sehari, jauh melebihi standar jam kerja yang layak. Ini berbahaya bagi keselamatan mereka di jalan," tambahnya.
Para pengemudi berharap adanya regulasi yang lebih ketat terkait jam kerja dan sistem pembagian order agar mereka bisa bekerja dengan lebih manusiawi tanpa tekanan berlebih dari platform aplikasi.
Dorongan Pengangkatan Driver Ojol sebagai Pekerja Tetap
Selain meminta keadilan dalam pemberian BHR, serikat pekerja juga menuntut agar pengemudi ojol dan kurir online diberikan status pekerja tetap. Saat ini, mereka masih dianggap sebagai mitra oleh perusahaan aplikasi, yang membuat mereka tidak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan seperti asuransi, jaminan sosial, dan THR penuh.
"Kami tetap melanjutkan perjuangan agar pengemudi ojol dan kurir bisa diakui sebagai pekerja tetap. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan THR penuh seperti pekerja sektor lainnya," tegas Lily.
Jika status mereka diakui sebagai pekerja tetap, para pengemudi akan mendapatkan perlindungan lebih baik, termasuk dalam hal kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.
Skema Pemberian Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol dan Kurir Online
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur mekanisme pemberian Bonus Hari Raya bagi driver ojol dan kurir online. Bonus ini akan diberikan oleh perusahaan aplikasi seperti Gojek dan Grab paling lambat H-7 sebelum perayaan Idul Fitri 1446 H.
Berikut skema pemberian BHR:
-
Driver dan kurir yang produktif serta berkinerja baik
- Mendapatkan bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
-
Driver dan kurir di luar kategori produktif
- Bonus diberikan sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi masing-masing.
Serikat pekerja berharap mekanisme ini bisa diterapkan dengan adil dan transparan agar seluruh driver bisa mendapatkan haknya secara setara.
0Komentar