Unras.com, Mesuji - Polemik perpanjangan pengangkatan kembali Wahyu Arswendo Umbara sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mesuji menjadi perbincangan hangat. Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas keputusan ini, sementara lainnya menilai perpanjangan tersebut sah berdasarkan aturan yang berlaku.

Salah satu suara yang muncul dalam diskusi ini adalah dari Ikhsan Martua Siregar, Direktur Legal Education Course Lampung. Menurutnya, pengangkatan kembali Wahyu Arswendo Umbara telah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. Namun, polemik ini tetap menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya posisi Sekda dalam pemerintahan daerah.

Lalu, apakah perpanjangan masa jabatan Pj. Sekda ini memang sudah sesuai dengan regulasi? Berikut ulasan lebih lanjut.

Pengangkatan Wahyu Arswendo Sebagai Pj. Sekda

Sejarah Pengangkatan

Wahyu Arswendo Umbara pertama kali diangkat sebagai Pj. Sekda Kabupaten Mesuji pada September 2024 oleh Pj. Bupati Mesuji, Febrizal Levi Sukmana. Pengangkatan ini dilakukan karena kekosongan jabatan setelah Syamsudin mengundurkan diri untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Kualifikasi Jabatan

Menurut Ikhsan Martua Siregar, secara kualifikasi, Wahyu Arswendo sudah memenuhi syarat sebagai Pj. Sekda. Dengan pangkat IV/b dan posisi sebelumnya sebagai Sekretaris Dewan (eselon II/b), pengangkatannya dianggap sesuai dengan ketentuan administrasi pemerintahan.

Regulasi Masa Jabatan Pj. Sekda

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018

Masa jabatan Pj. Sekda diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018. Dalam pasal 5 ayat (3), durasi jabatan Pj. Sekda ditentukan berdasarkan alasan pengangkatannya:

  1. Jika Sekda definitif berhalangan → Masa jabatan maksimal 6 bulan.
  2. Jika terjadi kekosongan jabatan Sekda → Masa jabatan maksimal 3 bulan.

Berdasarkan aturan ini, Wahyu Arswendo awalnya diangkat selama 3 bulan untuk mengisi kekosongan jabatan. Setelah periode pertama, jabatannya diperpanjang lagi selama 3 bulan karena belum ada Sekda definitif yang ditetapkan.

Apakah Perpanjangan Jabatan Masih Sesuai Aturan?

Ikhsan menjelaskan bahwa jika Sekda definitif masih belum ditetapkan setelah 6 bulan, masa jabatan Pj. Sekda bisa diperpanjang lagi hingga 3 bulan tambahan. Dengan demikian, total masa jabatan maksimal seorang Pj. Sekda adalah 9 bulan sebelum Sekda definitif diangkat.

Manfaat Perpanjangan Masa Jabatan Pj. Sekda

1. Stabilitas Birokrasi

Dengan adanya Pj. Sekda yang berpengalaman, roda pemerintahan tetap berjalan dengan lancar tanpa hambatan administrasi.

2. Keberlanjutan Program Pemerintah

Perpanjangan ini memastikan program yang sedang berjalan tidak terputus akibat kekosongan kepemimpinan di level Sekda.

3. Efisiensi Transisi

Jika Pj. Sekda tidak diperpanjang sementara Sekda definitif belum ditetapkan, akan terjadi kekosongan yang dapat memperlambat proses administrasi.

4. Koordinasi Pemerintahan yang Lebih Efektif

Keberlanjutan kepemimpinan di posisi Sekda membantu dalam koordinasi antara berbagai instansi pemerintahan.

Kesimpulan Hukum dan Dampaknya

Perpanjangan masa jabatan Wahyu Arswendo Umbara sebagai Pj. Sekda Kabupaten Mesuji masih dalam koridor hukum sesuai Perpres 3/2018. Selama tidak melewati batas maksimal 9 bulan dan belum ada Sekda definitif, keputusan ini sah secara regulasi.

Namun, polemik ini menunjukkan perlunya transparansi dan komunikasi lebih baik dalam pengambilan kebijakan publik. Hal ini penting agar tidak menimbulkan perdebatan yang bisa menghambat jalannya pemerintahan.