UNRAS.COM – Bogor – Polemik mengenai tempat wisata Hibisc Fantasy di Puncak, Bogor, Jawa Barat, semakin memanas. PT Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) akhirnya angkat bicara terkait dugaan pelanggaran izin yang mencuat ke publik.

Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), Mohammad Abdul Ghani, menyatakan bahwa pihaknya telah menurunkan dua tim untuk meninjau permasalahan di kawasan wisata tersebut. Peninjauan ini dilakukan guna mengevaluasi mekanisme kerja sama dengan mitra serta proses bisnis yang berlangsung di sana.

Hibisc Fantasy sendiri menjadi sorotan setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak dan memerintahkan pembongkaran tempat wisata tersebut. Pasalnya, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara izin yang diberikan dan luas lahan yang digunakan.

PTPN III Lakukan Evaluasi Mendalam

Dalam pernyataannya, Mohammad Abdul Ghani menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan konsultan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menyelesaikan persoalan ini.

Ghani mengungkapkan bahwa pada awalnya PTPN III mengeluarkan izin untuk 5.000 meter persegi. Namun, seiring berjalannya waktu, area yang digunakan oleh Hibisc Fantasy bertambah secara signifikan hingga melebihi batas yang telah ditetapkan.

"Ada tiga aspek utama yang kami perhatikan, yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Koefisien Wilayah Terbangun (KWT), dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Berdasarkan aturan, maksimal perubahan kawasan hanya boleh 6% dari total luas lahan yang kami miliki, yakni 1.623 hektare," ujar Ghani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Pelanggaran Izin dan Dampaknya

Lebih lanjut, Ghani menjelaskan bahwa salah satu aspek penting dalam pemberian izin adalah Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Jika KDB di suatu wilayah diterapkan sebesar 30%, maka air hujan yang turun dapat terserap dengan baik ke dalam tanah. Namun, jika melebihi batas tersebut, maka risiko banjir dan kerusakan lingkungan meningkat.

"Masalah ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan. Dari kasus ini, kami akan melakukan introspeksi dan perbaikan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan," tegasnya.

Gubernur Dedi Mulyadi Murka

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya telah menyampaikan kemarahannya terhadap pengelola Hibisc Fantasy yang melanggar ketentuan perizinan. Dalam sidaknya, ia menemukan bahwa tempat wisata ini seharusnya hanya memiliki izin untuk 5.000 meter persegi, tetapi kenyataannya telah diperluas hingga mencapai 15.000 meter persegi.

Dedi Mulyadi pun langsung mengambil tindakan tegas dengan menginstruksikan pembongkaran area yang tidak sesuai izin.

"Karena tidak dibongkar sendiri, perintah saya jelas: bongkar mulai hari ini. Bantu Pak Wakil Bupati, Pimpinan DPRD Bogor, dukung kita bongkar!" tegas Dedi dalam inspeksi yang dilakukan di lokasi wisata tersebut.

Pengelola Hibisc Fantasy Angkat Bicara

Sementara itu, Direktur PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) Jabar, Wahyu Nugroho, yang bertanggung jawab atas pengelolaan Hibisc Fantasy, menjelaskan bahwa tempat wisata tersebut saat ini dikelola oleh Jaswita Lestari Jaya (JLJ).

Meski demikian, pihaknya mengakui adanya perbedaan antara luas lahan yang diajukan dalam perizinan dengan luas yang dibangun. Jaswita pun menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan adanya evaluasi dari PTPN III serta tindakan tegas dari Gubernur Jawa Barat, diharapkan polemik terkait Hibisc Fantasy dapat segera diselesaikan demi kepastian hukum dan kelestarian lingkungan di kawasan Puncak, Bogor.